Mataram ( Metro NTB) Usai diperikasa oleh penyidik Polda NTB.didepan Ruang Direskrimum Polda NTB H.M.Qurai menegaskan bahwa orang orang yang diduga terlibat sebagai perusak milik Ahyar yang terletak diatas tanah seluas 54 are tersebut, " seribu porsen terancam pidana." Saya saja, merasa berdosa, karena melaporkan Ahyar KePolres Bima Kota, sebab hingg sekarang ini pemerintah Kota Bima tidak mampu menunjukan alas hak.sehingga dihentikan penyelidikan oleh penyidik Polres Bima Kota, sebagaimana SP2HP Polres Bima Kota tanggal 23 Juni 2014. Yang jelas Kata HM.Qurais bahwa pemerintah Kota Bima.tidak memilik alas hak, sehingga tindakan pengerusakan sebagaimana diatur dalam pasal 406 dan 170 KUHP yang tertera dalam rujukan surat undangan terancamtum ancaman pidana,? Mantan Walikota dua periode yang mengakhiri tugasnya secara parupurna tanpa cacat ini, berharap damai saja, minta maaf ke Ahyar . Dimohon kepada Polda NTB supaya menyelesaikan kasus yang sudah cukup